Proyek The Sustainable Development Financing (SDF)

Tujuan Proyek CFN:

  1. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang peluang pembiayaan iklim di kalangan pemangku kepentingan utama, seperti pejabat pemerintah, perwakilan sektor swasta, dan kelompok masyarakat sipil.
  2. Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan utama untuk mengakses dan menggunakan pembiayaan iklim untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
  3. Mengembangkan strategi untuk melipatgandakan dan menggabungkan hibah, pinjaman, dan bentuk pembiayaan lainnya untuk memaksimalkan dampak investasi pembiayaan iklim. 
  4. Memfasilitasi pendanaan dari sumber domestik dan internasional untuk mendukung kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. 
  5. Mengembangkan sistem pemantauan dan evaluasi berbasis hasil untuk melacak dampak dan efektivitas investasi pembiayaan iklim..

Untuk mencapai tujuan tersebut, CFN Indonesia beroperasi dalam empat bidang kerja, yang meliputi: a) Perencanaan dan Penganggaran Perubahan Iklim; b) Akses terhadap Potensi Pembiayaan Perubahan Iklim; c) Gender dan Inklusi Sosial; dan e) Transparansi dan Akuntabilitas Pembiayaan Perubahan Iklim.
 

Pendekatan Gender dan Inklusi Sosial

Rekomendasi Kebijakan

Sejak tahun 2016, melalui Proyek SDF, Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mengembangkan upaya penganggaran iklim untuk mencapai tujuan dan komitmen perubahan iklim Indonesia, sebagaimana tercantum dalam rencana, peraturan, dan kerangka pembangunan nasional. Namun, pada tahun 2019, terdapat kebutuhan untuk pengarusutamaan gender dalam kebijakan dan kerangka aksi iklim nasional. Pada tahun 2020, sejalan dengan tujuan proyek, proyek SDF berkolaborasi dengan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menilai potensi implementasi penganggaran iklim yang responsif gender di Indonesia.
 

Tool

Studi ini menyimpulkan bahwa sistem perencanaan dan penganggaran Indonesia saat ini sudah memadai untuk menerapkan penganggaran iklim yang responsif gender. Namun, kurangnya panduan tentang kriteria identifikasi keluaran iklim responsif gender, kurang optimalnya penerapan peraturan dan mekanisme yang ada, terutama tentang perencanaan dan penganggaran gender, dan kurangnya kapasitas kementerian menjadi tantangan dalam implementasinya. Berdasarkan temuan dan momentum sebelumnya, Kementerian Keuangan dan Kementerian PPPA bekerja sama dengan UNDP melalui Proyek SDF, mengembangkan panduan teknis untuk penganggaran iklim responsif gender yang menawarkan pendekatan jangka pendek dan quick-wins yang mendorong percepatan penandaan anggaran iklim responsif gender melalui tool gender checklist untuk mengidentifikasi aspek-aspek gender dalam keluaran dan sub-keluaran perubahan iklim nasional. Dokumen ini diujicobakan di dua kementerian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Perhubungan. 

Peningkatan Kapasitas

Memahami perlunya pengarusutamaan gender dalam perencanaan dan penganggaran iklim tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di tingkat daerah, UNPD melalui Proyek SDF bekerja sama dengan Kementerian Keuangan menyelenggarakan beberapa pelatihan pengantar tentang keterkaitan gender dan iklim di beberapa daerah, untuk mendorong dan mengkaji potensi penerapan Penandaan Anggaran Iklim Responsif Gender di pemerintah daerah. Beberapa sesi pelatihan diselenggarakan di Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kota Surabaya.

Pengembangan Produk Pengetahuan dan Percontohan di Daerah

Setelah berakhirnya proyek SDF, Climate Finance Network bertujuan untuk melanjutkan pekerjaan sebelumnya dan mendukung pemerintah Indonesia dalam menjembatani kesenjangan antara gender dan iklim di sektor keuangan dan penganggaran. Inti dari misi CFN adalah pengintegrasian Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial (GESI) ke dalam pembiayaan iklim, yang dilaksanakan melalui alur kerja khusus Gender dan Inklusi Sosial (GESI) dalam proyek tersebut, untuk memastikan pengarusutamaan kesetaraan gender dalam semua aspek termasuk konsep, pengembangan, dan implementasi proyek. Kegiatan selanjutnya terdiri dari implementasi Penandaan Anggaran Iklim Responsif Gender melalui penelusuran data Penganggaran Iklim Responsif Gender tahun 2019 – 2024, peningkatan kapasitas pemangku kepentingan kementerian, dan pengembangan produk pengetahuan.
Selain itu, untuk menerapkan pengarusutamaan gender dalam tiga alur kerja CFN lainnya, kegiatan seperti analisis aspek gender dalam instrumen pembiayaan ramah lingkungan seperti Green Sukuk dan bantuan teknis kepada pemerintah daerah dalam mengidentifikasi kegiatan adaptasi iklim yang responsif gender juga dilakukan. Bermitra erat dengan Badan Kebijakan Fiskal (FPA) dan Kementerian Keuangan serta berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Proyek CFN memastikan pendekatan komprehensif terhadap pembiayaan iklim yang responsif gender.